Nomor : / SP / 2009
tentang
PEKERJAAN REHABILITASI JL. PULOGADUNG (ARAH BUNDARAN)
DI KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG
Pada hari ini, Jumat , tanggal 13 Pebruari 2009 , kedua belah pihak yang bertanda tangan di bawah ini :
I. PERSEROAN TERBATAS (PT) PERSERO
Berkedudukan di Jl. Pulokambing No. 1, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Sahat H. Gultom, selaku Direktur Teknik, yang bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut di atas, selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA.
II. PERSEROAN TERBATAS (PT) ADISTIA PUTRI BERBAKTI :
Berkedudukan di Jakarta, Jl. Masjid Al-Barkah Rt.003/07 No. 108 Kp. Tipar Kel. Pondok Kelapa Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ujang Sahlan Sujana, selaku Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut di atas, selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Pekerjaan Rehabilitasi Jl. Pulogadung (Arah Bundaran) di Kawasan Industri Pulogadung, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PENYERAHAN PEKERJAAN
Pihak Pertama dengan ini menyerahkan Pekerjaan Rehabilitasi Jl. Pulogadung (Arah Bundaran) di Kawasan Industri Pulogadung, dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan menerima penyerahan pekerjaan tersebut yang untuk selanjutnya akan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 2
VOLUME PEKERJAAN
1. Volume pekerjaan, termasuk jenis-jenis pekerjaan, yang akan menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut merupakan hasil opname bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, sebagaimana tercantum dalam Bill of Quantity yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Hasil perhitungan volume sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas, mengikat dan merupakan dasar untuk melaksanakan pekerjaan.
Pasal 3
DASAR PEKERJAAN
1. Nota Dinas No. 064/Prc/II/2009 Tanggal 2 Pebruari 2009.
2. Nota Dinas No. 053/Prc/I/2009 Tanggal 27 Januari 2009.
3. Berita Acara Evaluasi
4.
5. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa PT. Persero JIEP.
Pasal 4
BIAYA
1. Pihak Kedua menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatas dengan harga borongan sebesar Rp. 56.218.071,00 (
2. Harga tersebut diatas sudah termasuk keuntungan Pihak Kedua dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % (sepuluh prosen).
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
1. Pihak Pertama akan melaksanakan pembayaran kepada Pihak Kedua dengan cara sebagai berikut :
a. Pembayaran I : sebesar 95 % (sembilan puluh
95% X Rp. 56.218.071,00 = Rp. 53.407.167,45 (
b. Pembayaran II : sebesar 5 % (
5 % X Rp. 56.218.071,00 = Rp. 2.810.903,55 (dua juta delapan ratus sepuluh ribu sembilan ratus tiga 55/100 rupiah) dibayarkan apabila telah melewati jangka waktu masa pemeliharaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.
2. Pihak Kedua apabila akan mengambil pembayaran / angsuran pembayaran diwajibkan melampirkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 diatas selambat-lambatnya dikerjakan dalam waktu 45 (empat puluh
Pasal 7
KETENTUAN-KETENTUAN DALAM MELAKSANAKAN PERJANJIAN
1. Pelaksanaan pekerjaan tersebut akan dilakukan pengawasan oleh tenaga-tenaga yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
2. Pihak Kedua atau wakilnya selalu harus berada di tempat pekerjaan untuk menerima segala petunjuk-petunjuk dan perintah dari Pihak Pertama.
3. Pihak Kedua wajib menyediakan bahan-bahan, alat-alat dan segala sesuatunya yang diperlukan guna pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian ini dengan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan-ketentuan / syarat-syarat yang ditetapkan / berlaku.
4. Pihak Kedua wajib dan harus mengangkut sisa bahan-bahan bangunan serta sampah lain-lainnya ke tempat yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama.
5. Dalam rangka menjaga terpeliharanya keselamatan kerja, dalam melaksanakan pekerjaannya Pihak Kedua wajib mencegah/mengadakan pencegahan timbulnya bahaya para pekerja.
6. Dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lapangan, maka Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas keamanan dan keutuhan bahan material, alat-alat bangunan, peralatan pekerja, tenaga kerja, dan hasil kerja selama belum diadakan serah terima pekerjaan yang kedua.
7. Pihak Kedua tidak dibenarkan/diperkenankan menyerahkan/memborongkan seluruh atau sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian ini; apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan tersebut, maka Pihak Pertama dapat menjatuhkan sanksi berupa pembatalan Surat Perjanjian ini secara sepihak, dan semua kerugian yang akan timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
8. Pihak Kedua akan diberikan teguran, peringatan atau perhatian oleh Pihak Pertama apabila Pihak Kedua dalam melaksanakan pekerjaan ternyata tidak/kurang sesuai dengan ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, serta tidak mematuhi petunjuk-petunjuk dari Pihak Pertama.
9. Apabila ternyata Pihak Kedua dalam melaksanakan pekerjaannya menyimpang dari ketentuan/syarat-syarat yang berlaku, Pihak Pertama berhak memerintahkan kepada Pihak Kedua, antara lain :
a. Memperbaiki hasil pekerjaan yang ternyata tidak/kurang baik dan tidak/kurang sesuai dengan persyaratan.
b. Membongkar hasil pekerjaan yang tidak/kurang memenuhi persyaratan dan selanjutnya melaksanakan kembali pekerjaan tersebut sebagaimana mestinya, tanpa adanya / diberikan ganti rugi apapun untuk dan kepada Pihak Kedua.
10. Apabila dalam melaksanakan pekerjaan ternyata terdapat perubahan yang merupakan penambahan pekerjaan/penambahan volume pekerjaan/penambahan kwalitas pekerjaan atau pengurangan pelaksanaan dari pekerjaan, maka hanya dianggap sah dan dapat dikerjakan oleh Pihak Kedua setelah disetujui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
11. Pihak Pertama setiap saat dapat membatalkan Surat Perjanjian ini secara sepihak tanpa membayar ganti rugi kepada Pihak Kedua, dan segala akibat yang timbul karenanya merupakan tanggung jawab penuh Pihak Kedua. :
a. Karena sesuatu sebab, hal peristiwa di luar force majeure tidak sanggup atau tidak dapat menyelesaikan sebagian/seluruh pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, lebih-lebih terbukti dari teguran-teguran/peringatan-peringatan lisan atau tertulis yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama, tanpa adanya perbaikan atau kemajuan yang berarti dalam pelaskanaan pekerjaan oleh Pihak Kedua.
b. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung tanggal Surat Perjanjian ternyata Pihak Kedua belum juga memulai dengan kegiatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pasal 8
SANKSI
1. Setelah diberikan teguran, peringatan oleh Pihak Pertama ternyata Pihak Kedua dalam melaksanakan pekerjaannya melakukan kesalahan/kelalaian yang mengakibatkan tidak dapat menyerahkan hasil pekerjaan yang dilaksanakan tepat jadual yang ditetapkan, maka terhadap Pihak Kedua dikenakan denda sesebesar 1 0/00 (satu permil) dari biaya borongan pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah maksimum 5 % (lima prosen) dari harga borongan pekerjaan tersebut.
2. Denda keterlambatan sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama dengan memotong langsung pembayaran harga borongan yang diterima oleh Pihak Kedua.
Pasal 9
MASA PEMELIHARAAN
Jangka waktu masa pemeliharaan terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh Pihak Kedua dengan standar persyaratan / kwalitas teknis dari jenis pekerjaan yang bersangkutan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah selesainya Pekerjaan. Dengan demikian perbaikan-perbaikan terhadap kerusakan yang menyangkut kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan dalam jangka waktu tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 10
FORCE MAJEURE
Apabila terjadi hal-hal yang sama sekali berada di luar kemampuan/kekuasaan para pihak, yaitu hal-hal force majeure, seperti bencana alam, gempa bumi, tanah longsor, kebakaran, keadaan perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan, perubahan peraturan pemerintah di bidang moneter yang memang tidak dapat dicegah/dihindari dan yang langsung mengakibatkan tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh isi perjanjian ini, maka terhadap perjanjian ini akan diadakan peninjauan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
BEBAN WAJIB
Pihak Kedua harus memenuhi/dibebani dengan kewajiban melunasi segala pajak yang perlu dibayarkan kepada Pemerintah sehubungan dengan pekerjaan pemborongan ini.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan pendapat/paham didalam melaksanakan isi perjanjian ini, maka terlebih dahulu pada tingkat pertama berusaha diselesaikan dengan musyawarah.
Pasal 13
LAIN-LAIN
Hal-hal yang keliru/kurang/belum diatur dalam Surat Perjanjian ini akan disempurnakan dan ditetapkan kemudian oleh kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam Addendum Surat Perjanjian ini, dan Addendum tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan dibubuhi materai cukup yang keduanya mempunyai kekuatan hukum sebagai naskah asli, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PT. ADISTIA PUTRI BERBAKTI PT. Persero
Ujang Sahlan Sujana Sahat H. Gultom
